Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
15 Dosa yang Ada di Kepala Wanita
Prieuk.com - Selamat malam
sahabat semua, senang rasanya bisa menyapa sahabat lagi setelah vakum
untuk beberapa bulan belakangan ini, sekarang Insya Allah Mas Ngadimin
akan update bila tidak sibuk dan hp tidak eror...
SahabatKu semua , khususnya untuk para ukhty Muslimah, coba renungkan
dan bacalah artikel ini beberapa menit saja,,, berikut ini dosa yang
kebanyakan para Ukhty tidak menyadarinya,...
1. Tidak berhijab (menutup aurat).
Allah berfirman, yang artinya:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu , anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendakl ah mereka menjulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang.”
(QS. Al-Ahzab: 59).
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
(QS. An Nuur: 24).
2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata,
“Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua
rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukanny a
dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya.
Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan
perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”
(HR Bukhari-Muslim)
3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan
warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau
surga.”
(HR. Abu Daud)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang
dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas,
artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah
warna hitam.”
(HR. Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam
Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya
baginya pada hari kiamat nanti.”
(HR. Abu Daud)
5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa Ulama :
“…Menurut kami, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu)
pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut
palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang
memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang
menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka
memasang bulu mata pun tidak boleh.
Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata
yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah
menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan
tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga
tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian
yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…”
6. Bertabarruj.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya:
“Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan
berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah
yang dahulu”
[al-Ahzaab:33].
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir
gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR.
Ahmad).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang
mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk
memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.
(HR. Bukhari)
8. Membuat tatto.
(Lihat point ke-7)
9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab
.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat
sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi
betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita- wanita yang
berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-leng gok
menggoyang- goya ngkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya
seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga
dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah
tercium dari jarak sekian dan sekian.”
(HR Muslim/HR Ahmad)
10. Memakai rambut palsu.
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.”
(HR. Bukhari-Muslim)
11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita non Muslim.
a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram
dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum
wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis,
dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.”
(HR Bukhari)
b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya
juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut”
(HR Abu Daud)
12. Mencukur / mencabut bulu alis. (Lihat point ke-7)
13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: Kepada
Fp Dzikir Cinta“…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya).
Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi
suaminya maka tidak mengapa.
Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan
fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi
dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan
kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan
juga tidak ada unsur menyia- nyiakan harta (israaf) karena Allah
melarangnya.”
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum
melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama,
operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan
atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang
lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untu k membuat hidung
palsu dari emas.
Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun
hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini
hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis
(disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang
yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang
minta dibuatkan tato.’ (HR Bukhari).
15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?”
Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka
ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita
yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan
Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk
estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak
dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak
mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya,
mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat
orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi
untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib
atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya
(dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang
laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu
dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan
dimaksudkan untuk mempercantik diri.”
Sahabat
Mas Ngadimin ,
Semoga tulisan ini dapat menjadikan koreksi bagi diri kita dan jangan
pernah lelah untuk belajar, bila ada pertanyaan seputar tulisan ini,
bisa di ketik pertanyaannya melalui kotak komentar dibawah. Bila Mas
Ngadimin tidak bisa menjawab silahkan tanyakan langsung pada
SUMBER ARTIKEL
Sahabat, semoga artikel tentang
15 Dosa yang Ada Dalam Kepala Wanita ini bisa bermanfaat untuk sahabat semua
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh